Waga negara?? Apa itu warga negara?? Mungkin semua orang sudah tau arti atau pengertian tentang warga negara tapi apakah mungkin orang itu dapat menjelaskan warga negara itu sih apa?? Siapa saja yang bisa di katakan sebagai warga negara??, mungkin orang-orang akan seketika terdiam mencari jawabannya dan bingung.
- Siapa sih yang di sebut sebagai warga negara Indonesia??
Warga negara, mengenai warga negara di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) pun sudah di jelaskan. Dalam Pasal 26 ayat 1 yang bunyinya “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Jadi sudah jelas siapa saja yang di bilang sebagai warga negara indonesia.
· Yang pertama adalah orang yang memang asli dari bangsa indonesia. Dengan kata lain orang itu memang lahir dan tinggal di Indonesia, dan juga merupakan keturunan dari kedua orang tua yang juga sebagai dari bagian warga negara indonesia.
· Yang kedua adalah orang dari bangsa lain yang ingin menjadi bagian dari warga negara indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, setia pada indonesia , dan harus di sahkan berdasarkan Undang-undang (UU). Adapun mengenai syarat-syaratnya di jelaskan di Pasal 26 ayat 2 “Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
Sudah jelaskan mengapa bisa disebut sebagai warga negara karena sudah dijelaskan diatas.
Ø Warga Negara
Warga negara adalah orang yang menetap di suatu tempat dan menjadi sebagai unsur dalam suatu negara. Warga negara juga berperan aktif dalam suatu negara dan warga negara juga memiliki hak, privasi, dan tanggung jawab. Dan yang terpenting adalah warga negara dilindungi oleh negara.
Ø Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di dalamnya terdapat pemerintahan yang berguna untuk mengatur dalam hubungan masyarakat.
Warga negara dalam suatu negara sangatlah penting, kenapa begitu?? Karena negara memiliki suatu unsur yang diantaranya adalah Rakyat, rakyat akan ada apabila warga negara pun juga ada. Warga negara yang akan menjalankan sistem pemerintahan di negara yang pasti dengan landasan hukum, dengan hukum suatu negara akan tentram apabila warga negaranya mentaati dan melaksanakannya. Hukum berfungsi sebagai mengatur tata tertib dan tingkah laku seseorang, hukum sangat berfungsi untuk kesejahteraan suatu negara.
Hukum dapat diartikan sebagai peraturan–peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib. Hukum di Indonesia adalah Transparan dengan arti tidak memihak pada siapapun, semua masyarakat sama dan dapat di kenakan sanksi atau pidana pada siapa saja tanpa terkecuali.
Ya, memang hukum di indonesia awalnya memang transparan tapi kini apa masih di bilang transparan??, saat ini saja sudah banyak kejanggalan-kejanggalan yang di temui. Ambil saja cotoh seperti koruptor yang sudah menjadi tahanan bisa berkeliaran ke luar negri atau koruptor yang di berikan fasilitas ruang tahanannya seperti hotel bintang 5. Bahkan ada saja yang memanipulasi hukum, padahal sudah jelas kalaulah orang itu bersalah dan seharusnya di beri sanksi seperti tahanan yang lain. Jadi kalau seperti ini bagaimana, anda pasti dapat berpfikir tentang ini seperti apa.
Negara sangatlah membutuhkan yang namanya warga negara karena warga negara dapat mempertahankan kedaulatan negara dan membela negara dari gangguan-gangguan yang ada. Negara mewajibkan adanya warga negara karena apabila tidak ada warga negara maka itu bukan disebut sebagai negara.
Warga negara dengan negara sungguh sangat melengkapi satu sama lain. Dan saling keterkaitan yang secara masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar