Jenis Badan Usaha TI


     Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk Badan Usaha atau kepemilikan bisnis, diantara lainnya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Koperasi, dan Yayasan.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    BUMN adalah usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Terdapat 3 macam BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
    -  Perjan (Perusahaan Jawatan)
       Adalah bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Contohnya: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berubah menjadi PT. KAI.
    -  Perum (Perusahaan Umum)
       Adalah Perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi untuk pelayanan masyarakat, namun ditujukkan untuk mencari keuntungan.
    -  Persero
       Adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Negara atau Daerah. Tujuan dari Persero berbeda dengan Perjan dan Perum yaitu untuk mencari keuntungan dan melakukan pelayanan umum.
    Ciri-ciri BUMN:
    -  Modalnya disetor oleh Pemerindah melalui APBN atau APBD.
    -  Seluruh modalnya adalah milik Negara atau Pemerintah Daerah.
    -  Bertujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
    BUMS merupakan bentuk badan usaha yang didirikan atau yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu atau sekelompok orang bukan milik Negara atau Pemerintah. Di Indonesia, ada beberapa bentuk, antara lain Perusahaan Persekutuan, Koperasi, dan Yayasan.
    2.1 Perusahaan Persekutuan
          Adalah perusahaan yang memiliki satu orang pemodal atau lebih. Perusahaan Persekutuan terdiri dari 3 bentuk, yaitu Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
          2.1.1
Firma
                   Adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagi kepada anggota dengan perbandingan sesuai dengan akta pendirian.
          2.1.2 Persekutuan Komanditer (CV)
                   Menurut pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya.
          2.1.3 Perseroan Terbatas (PT)
                   Adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

3. Koperasi
     Berdasarkan UU No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

4. Yayasan
    Merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata.


Prosedur & Legalitas pendirian usaha
     Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
     -  Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
        Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan.
        Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
        -  Tanda Daftar Perusahaan
        -  NPWP
        -  Bukti Diri

        Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
        -  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
        -  Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian.
        -  Izin Domisili.
        -  Izin Gangguan.
        -  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
        -  Izin dari Dep.Teknis

     -  Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
         Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
     -  Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
         Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
     -  Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
         Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.



Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department
     E-Procurement adalah pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen vendor.
     Internet telah muncul sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan transaksi bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komponen-komponen dalam e-procurement :
     Fitur utama e-procurement meliputi :
        -  Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
        -  Kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis.
        -  Memunculkan kembali daftar-daftar permintaan untuk item-item yang dibeli secara teratur.
        -  Jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk menjalankan kendali anggaran belanja.

1 komentar:

Sumber :
https://arissumboro.wordpress.com/2012/12/10/bentuk-badan-usaha-di-indonesia
http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
http://afriansyah-nawawi.blogspot.com/2013/10/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu.html

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More