Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk Badan Usaha atau
kepemilikan bisnis, diantara lainnya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Koperasi, dan Yayasan.
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Terdapat 3 macam BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
Adalah bentuk badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan berorientasi pada pelayanan
masyarakat. Contohnya: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berubah menjadi PT.
KAI.
-
Perum
(Perusahaan Umum)
Adalah Perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi untuk pelayanan masyarakat, namun ditujukkan untuk mencari
keuntungan.
-
Persero
Adalah suatu bentuk badan usaha yang
dimiliki oleh Negara atau Daerah. Tujuan dari Persero berbeda dengan Perjan dan
Perum yaitu untuk mencari keuntungan dan melakukan pelayanan umum.
Ciri-ciri
BUMN:
-
Modalnya disetor oleh Pemerindah
melalui APBN atau APBD.
-
Seluruh modalnya adalah milik Negara
atau Pemerintah Daerah.
-
Bertujuan untuk memberikan pelayanan
masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS merupakan bentuk badan usaha yang didirikan atau yang
kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu atau sekelompok orang bukan
milik Negara atau Pemerintah. Di Indonesia, ada beberapa bentuk, antara lain
Perusahaan Persekutuan, Koperasi, dan Yayasan.
2.1 Perusahaan
Persekutuan
Adalah perusahaan yang memiliki satu
orang pemodal atau lebih. Perusahaan Persekutuan terdiri dari 3 bentuk, yaitu
Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
2.1.1 Firma
2.1.1 Firma
Adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota memiliki tanggung jawab penuh
atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan
dibagi kepada anggota dengan perbandingan sesuai dengan akta pendirian.
2.1.2 Persekutuan Komanditer (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, Persekutuan
Komanditer (CV) adalah suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan
bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya.
2.1.3 Perseroan Terbatas (PT)
Adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya.
3. Koperasi
Berdasarkan UU No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
4. Yayasan
Merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya
didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi
pada keuntungan bisnis semata.
Prosedur & Legalitas
pendirian usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
- Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan.
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin
lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep.
Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh
Dep.Perindustrian.
- Izin Domisili.
- Izin Gangguan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Izin dari Dep.Teknis
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Izin yang mengikat suatu bentuk
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain
Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati
E-Procurement Situs Department
E-Procurement adalah pengadaan
barang / jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas
E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan
permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan
pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen
vendor.
Internet telah muncul sebagai
media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan transaksi
bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam
melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi
pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali
inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement
membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam
barang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komponen-komponen dalam e-procurement :
Fitur utama e-procurement
meliputi :
- Katalog elektronik untuk item-item
standar/inti.
- Kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok
untuk produk-produk yang dinamis.
- Memunculkan kembali daftar-daftar permintaan
untuk item-item yang dibeli secara teratur.
- Jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk
menjalankan kendali anggaran belanja.
1 komentar:
Sumber :
https://arissumboro.wordpress.com/2012/12/10/bentuk-badan-usaha-di-indonesia
http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
http://afriansyah-nawawi.blogspot.com/2013/10/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu.html
Posting Komentar